Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penipuan Modus Adopsi Bayi di Jakarta Barat Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Beraksi Lagi

Juni 22, 2025 Last Updated 2025-06-22T06:29:06Z

Satuan Reskrim Polsek Palmerah berhasil membongkar praktik penipuan dengan modus adopsi bayi yang dilakukan seorang wanita berinisial AU di sebuah rumah sakit di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.


Pelaku akhirnya dibekuk saat hendak melancarkan aksinya yang keenam di tempat yang sama. Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, Kapolsek Palmerah mengungkapkan, setidaknya dua korban telah melapor kepada pihak kepolisian, yaitu JH dan HI.


Keduanya mengaku menjadi korban tipu daya AU yang menjanjikan proses adopsi bayi secara mudah, cukup dengan membayar biaya administrasi dan persalinan.


Baca Juga: Viral, Penjualan Bayi dengan Modus Adopsi Korban Gempa Cianjur, Polda Jabar Sedang Lakukan Penyelidikan


“Dari informasi yang kami peroleh, pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali. Modusnya selalu sama mengaku bisa mengurus adopsi bayi dengan imbalan uang, lalu menghilang setelah menerima pembayaran,”ujar Kompol Eko, Kamis 19 Juni 2025.


Korban pertama, JH, mengalami kejadian tersebut pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.40 WIB. Di sebuah rumah sakit kawasan Palmerah, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5,4 juta dengan alasan keperluan administrasi.


Setelah uang diterima, AU berpura-pura pergi ke bagian kasir namun tak pernah kembali, meninggalkan korban menunggu tanpa kepastian.


Baca Juga: Tega! Jasad Bayi Perempuan Dibuang dalam Tumpukan Sampah di Jakarta Utara, Polisi Usut Pelaku


Nasib serupa dialami korban kedua, HI, pada Minggu malam, 8 Juni 2025. Kali ini pelaku meminta Rp5 juta untuk biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Lagi-lagi, setelah uang ditransfer, pelaku hilang tanpa jejak.


Penangkapan AU dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, saat pelaku kembali datang ke rumah sakit yang sama, diduga untuk menjebak korban baru. Namun kali ini, ia lebih dulu diciduk polisi yang sudah mengintai gerak-geriknya.


Kini, AU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Tetapi karena aksi ini dilakukan berulang kali dan menjadi sumber mata pencaharian, hukuman pelaku dapat diperberat hingga lima tahun.


Sungguh ironis, di tengah masyarakat yang berjuang membangun kepercayaan terhadap proses adopsi yang sah dan manusiawi, masih ada individu seperti AU yang menjadikan isu sensitif ini sebagai ladang keuntungan pribadi.


Tindakan AU bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga menghancurkan harapan dan emosi para calon orang tua yang tulus ingin membina kasih melalui jalur adopsi.


Pelaku seperti ini bukan sekadar penipu, tapi juga penjagal nurani. Tak hanya mencederai hukum, tapi juga melukai rasa kemanusiaan.


Masyarakat patut waspada, dan aparat harus bertindak tegas tanpa kompromi agar tak ada lagi ruang bagi penipu berkedok kasih sayang.


Semoga ini menjadi pelajaran sangat berharga, tidak hanya bagi pelaku, tetapi bagi siapapun yang mencoba mempermainkan rasa harap orang lain demi keuntungan pribadi.


Adopsi bukan lahan bisnis, apalagi ladang tipu. Jangan jadi manusia yang tega menjual harapan demi gepokan uang haram.

×