Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah melakukan aksi demo hari ini, Rau (13/8/2025). Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri atau akan dilengserkan.
Demo ini dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sebesar 250 persen. Meski akhirnya dibatalkan, demo tetap digelar.
"Tuntutannya Bapak Bupati Sudewo mengundurkan diri secara kesatria atau dilengserkan secara paksa oleh masyarakat Kabupaten Pati," ujar Koordinator Penggalangan Donasi, Supriyono, di Pati, Senin (11/8/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Apakah Bupati Pati Sudewo bisa dilengserkan dari jabatannya sesuai dengan tuntutan warga Pati?
Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan rakyat sebagai pemilik kedaulatan mempunyai ruang tersendiri untuk menyampaikan kuasanya.
"Di titik ini, dalam format ketatanegaraan kita, ada dua pola untuk aspirasi publik ini bisa menemukan tempatnya," ujar Feri dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (13/8/2025).
Ia menyebut pelengseran bisa dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Pertama, tentu saja melalui impeachment (pemakzulan) di DPRD ya, terhadap kepala daerah atau bupati dalam konteks kasus ini, atau juga melalui sanksi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri," sebutnya.
Upaya Pemakzulan Bupati Melalui DPRD dan Mendagri
Feri mengatakan upaya pemakzulan melalui DPRD akan membutuhkan waktu cukup panjang.
"Karena forum impeachment itu kan harus paripurna dulu dan memastikan apa alasan-alasan sang bupati untuk diberhentikan," ucapnya.
Sementara Feri menyebut Mendagri dapat memberhentikan bupati melalui pertimbangan gubernur atau bisa juga secara langsung.
Dalam konteks pemberhentian langsung, dia menyebut hal itu dapat terjadi jika ada hal-hal tertentu yang misalnya mengganggu ketertiban masyarakat dan tidak ada pilihan lain selain mengganti kepala daerah karena publik sudah tidak nyaman.
Selain itu, ia menyebut pemberhentian langsung juga bisa terjadi jika kepala daerah melakukan pelanggaran hukum yang jelas atau melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat.
"Nah, tentu sangat bergantung kepada Menteri Dalam Negeri menilai tindakan bupati ini telah melanggar ketertiban atau tidak," ujarnya.
Menurut Feri, proses pemakzulan oleh Mendagri bisa berlangsung cepat.
"Kalau kemudian Menteri Dalam Negeri dalam beberapa hari ini mengatakan ini sudah mengganggu ketertiban, mengganggu jalannya pemerintahan, ya besok pagi juga bisa diberhentikan itu," jelasnya.
Apa yang Membuat Bupati Bisa Diberhentikan?
Feri mengatakan, salah satu hal yang bisa membuat kepala daerah diberhentikan adalah jika kepala daerah tersebut melanggar sumpah jabatan.
"Kalau kita lihat sumpah jabatan kepala daerah itu kan akan menjalankan tugas-tugasnya sebaik-baiknya. Nah, apakah kemudian dengan tidak menampung aspirasi publik, semena-mena di dalam menaikkan pajak tanpa mempertimbangkan kondisi dan keadaan sosial masyarakatnya adalah sesuatu yang melanggar sumpah atau janji? Kalau menurut saya, iya," paparnya.
Feri mengatakan salah satu tugas kepala daerah adalah memastikan berlangsungnya tata tertib masyarakat.
Namun kalau justru bupatinya yang membuat masyarakat tidak tertib atau menimbulkan kegaduhan, Feri menyebut itu bisa menjadi kecenderungan alasan Mendagri atau DPRD melakukan upaya pemberhentian kepala daerah.
"Bagi saya sih sebenarnya alasan dan argumentasinya terang-benderang di dalam kasus Pati ini, cuma tinggal tentu ruang politik ya. Bagaimanapun, DPRD dan Menteri Dalam Negeri adalah ruang yang sangat politis," katanya.
Namun, Feri mengatakan, biasanya DPRD atau Mendagri akan memberhentikan kepala daerah jika tuntutan publik konsisten dan terus-menerus.
Siapa yang Bisa Tentukan Kepala Daerah Langgar Sumpah Jabatan?
Terkait pihak yang bisa menentukan apakah seorang kepala daerah melanggar sumpah jabatannya atau tidak, Feri menyinggung mengenai Pasal 77, 78, 79 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Di konstruksi pasal 77, 78, 79 (UU Nomor 23 Tahun 2014) itu dan turunannya, yang kemudian bisa melakukan itu adalah tentu saja DPRD dan Menteri Dalam Negeri," ucapnya.
Feri mengatakan, dalam berbagai konteks, Mendagri bisa memberhentikan langsung, misal seorang kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti korupsi dan sebagainya.
Namun, ia mengatakan kekuatan publik juga menjadi faktor yang dapat diperhitungkan dalam upaya pemberhentian seorang kepala daerah.
"Kekuatan publik pasti diperhitungkan. Apalagi kalau kemudian keberlanjutan aksi, (ada) ketidaknyamanan publik, maka Menteri Dalam Negeri maupun DPRD demi keberlanjutan pemerintah daerah ya memang akan melakukan upaya-upaya pemberhentian," tuturnya.
Pandangan terhadap Kasus di Pati
Feri mengatakan setiap penyelenggara administrasi pemerintahan, termasuk bupati, tidak boleh kemudian melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
"Apa itu bertindak sewenang-wenang? Kalau kemudian mereka dianggap bertentangan dengan apa yang ditentukan undang-undang dan putusan peradilan. Apa yang ditentukan undang-undang dalam pembuatan kebijakan adalah melibatkan partisipasi publik," jelasnya.
Dia mengatakan, apabila bupati membuat kebijakan sepihak tanpa tahu nasib warga yang berada di bawah, tentu sudah melanggar sumpah janji sebagai kepala daerah.
"Nah, di konteks itu memang akan muncul argumentasi yang solid untuk menyatakan bahwa bupati melanggar undang-undang," katanya.
Feri juga menilai, dalam kasus Pati, asas-asas umum pemerintahan yang baik sudah terlanggar.
Dia mencontohkan sikap Bupati Pati yang membuat kebijakan, kemudian membatalkannya karena memicu protes masyarakat dan kegaduhan.
"Harusnya sebagai kepala daerah, dicari dulu respons publik, dipahami dulu publik, patut tidak patut kebijakan, baru dikeluarkan. Jangan sebaliknya, dibuat kebijakan dulu, orang marah, baru dicabut. Nah, itu yang tidak benar. Di titik itu saja sebenarnya kepala daerah sudah tidak profesional," katanya.