Publik dikejutkan dengan temuan bahwa Nadiem Makarim sudah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” bahkan sebelum dirinya resmi dilantik menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada Oktober 2019.
Kabar ini muncul di tengah penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, yang kini menyeret eks Mendikbudristek tersebut sebagai tersangka.
Asal Usul Grup ‘Mas Menteri Core Team’
Pengacara Nadiem, Tabrani Abby, menjelaskan bahwa grup tersebut dibuat setelah Presiden Joko Widodo memberi tahu Nadiem bahwa ia akan dilantik sebagai Mendikbudristek.
Mengetahui hal itu, Nadiem disebut segera mengumpulkan sejumlah teman dan ahli di bidang pendidikan untuk berdiskusi dan menyiapkan gagasan awal program pendidikan nasional.
“Pak Nadiem membentuk grup itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi, untuk membahas ide-ide dan konsep pendidikan berbasis teknologi,” kata Tabrani dalam konferensi pers, Senin (27/10).
Awalnya, Nadiem membuat dua grup berbeda bernama Edu Org dan Education Council pada 28 Agustus 2019 — dua bulan sebelum pelantikan. Kedua grup tersebut kemudian dilebur menjadi Mas Menteri Core Team.
Anggota grup itu disebut mencakup beberapa orang dekat Nadiem seperti Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Najelaa Shihab, yang dikenal sebagai pakar pendidikan.
Isi Pembahasan di Dalam Grup
Menurut Tabrani, percakapan dalam grup itu tidak menyinggung proyek atau pengadaan tertentu. Topiknya seputar konsep pendidikan digital, program zonasi, ujian nasional, hingga penggunaan dana BOS.
“Konteksnya adalah membangun sistem pendidikan yang didukung teknologi. Tidak ada pembahasan soal pengadaan Chromebook seperti yang disebut-sebut,” tegas Tabrani.
Sementara itu, pihak Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan keberadaan grup WA tersebut. Ia mengatakan, grup itu memang dibuat sebelum Nadiem dilantik, untuk mendiskusikan rencana digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kaitannya dengan Kasus Chromebook
Dua bulan setelah pembentukan grup itu, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbudristek. Pada Desember 2019, pembahasan teknis mengenai pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS (Chromebook) mulai dilakukan.
Proyek pengadaan ini mencakup 1,2 juta unit laptop beserta perlengkapannya, dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Namun, Kejagung menilai pelaksanaannya tidak optimal dan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021);
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021);
Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek; dan
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Hukum Terbaru
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut, sehingga status tersangka tetap berlaku.
Kini, publik menanti langkah hukum lanjutan dari Nadiem sekaligus perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus yang menjadi sorotan nasional ini.

