Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polda Metro Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Januari 17, 2026 Last Updated 2026-01-17T14:30:35Z



Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kedua tersangka tersebut yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penerbitan SP3 dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.


“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).


Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, menyusul adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka.


“Penghentian penyidikan dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.


Selain itu, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara.


“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan demi kepastian hukum,” tegas Kombes Budi.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yang terbagi dalam dua klaster.


Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.


Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan manipulasi data elektronik.

×