-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Guntur Romli Soroti Penangkapan 2 Konten Kreator, Singgung Kebebasan Berpendapat

Agustus 11, 2026 Last Updated 2026-08-11T11:49:28Z



Bataranews– Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menyoroti kasus dua konten kreator yang ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait unggahan di media sosial Threads.


Keduanya diketahui berinisial AYP (49) dan AF (40). Kasus tersebut berkaitan dengan unggahan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.


Guntur Romli menilai penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kebebasan berpendapat di ruang digital.


Guntur Romli Sebut Kritik Bukan Kejahatan


Guntur Romli berpendapat bahwa pembahasan mengenai pernyataan Presiden terkait isu nuklir merupakan bagian dari diskusi kebijakan publik.


Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun presiden, termasuk kritik yang disampaikan secara keras, tidak seharusnya langsung dipandang sebagai tindak pidana selama tidak mengarah pada kekerasan.


Ia juga mempertanyakan penetapan AYP sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads.


Sementara itu, AF diduga memberikan komentar yang dinilai bernada provokatif pada unggahan tersebut.


Guntur Romli juga menyoroti penggunaan komentar warganet dalam perkara tersebut. Menurutnya, hal itu berpotensi menjadi preseden apabila pembuat konten dianggap bertanggung jawab atas setiap reaksi atau komentar yang muncul dari pengguna lain.


Singgung Pandangan Kompolnas dan Amnesty International


Dalam pernyataannya, Guntur Romli turut mengutip pandangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengenai perbedaan karakteristik ruang siber dengan kehidupan nyata.


Ia menilai dinamika di media sosial perlu dipahami secara berbeda dan tidak serta-merta disamakan dengan tindakan yang dilakukan secara langsung di dunia nyata.


Guntur Romli juga mengaitkan kasus tersebut dengan kritik Amnesty International Indonesia terhadap alasan penanganan perkara oleh kepolisian.


Menurutnya, dalih bahwa sebuah unggahan dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara perlu diuji secara hati-hati agar tidak mengarah pada kriminalisasi kritik.


Ia kemudian mendesak agar AYP dan AF dibebaskan.


Polda Jabar Jelaskan Awal Perkara


Di sisi lain, Polda Jawa Barat menyatakan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026.


Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melalui proses penyelidikan.


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan unggahan di platform Threads.


AYP diduga menggunakan akun Threads @onthel_kebagusan untuk mengunggah konten yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.


Dari unggahan tersebut kemudian muncul sejumlah komentar yang menurut kepolisian mengandung unsur hasutan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana.


Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka


Dalam perkara tersebut, AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui Threads.


Sementara itu, AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan yang menjadi bagian dari perkara.


Polda Jabar menyebut penyidik telah melakukan penelusuran terhadap aktivitas di ruang digital sebelum menetapkan kedua orang tersebut dalam perkara.


Kasus ini pun memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan menyampaikan kritik dengan konten yang dapat masuk ke ranah pidana.


Perdebatan Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital


Kasus AYP dan AF menjadi sorotan karena mempertemukan dua persoalan sekaligus, yakni penegakan hukum terhadap konten digital dan perlindungan kebebasan berpendapat.


Guntur Romli menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak warga negara. Sementara kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konten dan komentar yang mengandung unsur hasutan atau provokasi.


Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka akan menjadi perhatian publik, khususnya dalam melihat bagaimana aparat menilai batas antara kritik, diskusi kebijakan publik, dan konten yang dianggap melanggar hukum.


Kesimpulan


Guntur Romli meminta AYP dan AF dibebaskan serta menilai kasus tersebut dapat berdampak terhadap kebebasan berpendapat di ruang digital. Di sisi lain, Polda Jawa Barat menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan terhadap dugaan konten serta komentar yang mengandung unsur hasutan atau provokasi.