Bataranews– Kisah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung, Jawa Timur, berakhir pahit setelah uang hasil kerjanya selama bertahun-tahun diduga dibawa kabur pria yang selama ini menjanjikan pernikahan.
Korban berinisial S (48), warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Ia diketahui bekerja di Hong Kong sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Sementara pria yang dilaporkan dalam kasus tersebut berinisial IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Berawal dari Kenalan di Facebook
Kasus tersebut bermula ketika S berkenalan dengan IS melalui Facebook. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga akhirnya hubungan mereka semakin dekat.
Menurut keterangan polisi, IS mengaku belum menikah dan menyatakan kesiapannya untuk menikahi S setelah korban pulang dari Hong Kong.
Janji tersebut membuat S percaya dan keduanya kemudian menjalani hubungan asmara jarak jauh.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto mengatakan korban mempercayai perkataan IS sehingga bersedia mengikuti sejumlah permintaan pria tersebut.
Uang Hasil Kerja Dikirim Bertahun-tahun
Dalam hubungan tersebut, IS disebut meminta S mengirimkan uang hasil kerjanya di Hong Kong.
Uang tersebut disebut akan ditabung dan digunakan sebagai modal usaha. Bahkan, korban juga disebut mendapat alasan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli kendaraan sebagai aset bersama.
Karena sudah percaya dengan IS, S kemudian mengirimkan uang secara bertahap selama bertahun-tahun.
Total uang yang dikirim korban disebut mencapai Rp622 juta.
Selama bekerja di Hong Kong, S tetap menjalin komunikasi dengan IS dan mempercayai rencana yang telah disampaikan kepadanya.
Pulang ke Indonesia, Sang Pria Malah Menghilang
Masalah mulai terungkap setelah S menyelesaikan kontrak kerjanya di Hong Kong dan kembali ke Tulungagung.
Setibanya di Indonesia, korban kemudian menemui IS untuk menanyakan sekaligus mengambil uang yang selama ini dikirimkan kepadanya.
Namun, IS justru tidak dapat dihubungi.
Pria tersebut juga disebut menghilang sehingga S mulai menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban penipuan.
"Setelah tidak bisa menghubungi tersangka, korban ini akhirnya sadar telah jadi korban penipuan," ujar Kompol Puji Hartanto.
Polisi Tangkap Pelaku di Ponorogo
S kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Tulungagung Kota pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan IS.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Ponorogo. Polisi akhirnya berhasil menemukan IS dan menangkapnya di depan Terminal Seloaji, Kabupaten Ponorogo.
"Sehari kemudian IS kami tangkap di depan Terminal Seloaji Kabupaten Ponorogo," kata Puji.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin hubungan dengan seseorang yang dikenal melalui media sosial.
Terlebih jika hubungan tersebut kemudian disertai permintaan pengiriman uang dalam jumlah besar dengan berbagai alasan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap janji atau bujuk rayu seseorang yang belum dikenal secara langsung, terutama ketika sudah menyangkut persoalan keuangan.
"Ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus," tegas Puji.
Kesimpulan
S harus menelan pil pahit setelah uang Rp622 juta yang dikirim selama bertahun-tahun kepada pria yang menjanjikan pernikahan justru berujung dugaan penipuan. Setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap IS di Kabupaten Ponorogo.

