Bataranews– Pengendara sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C, CI, atau CII akan segera berakhir sebaiknya segera mengurus perpanjangan.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Artinya, pemohon harus kembali mengikuti prosedur pembuatan SIM, termasuk menjalani ujian teori dan praktik.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM C
Biaya perpanjangan SIM C, CI, dan CII masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif PNBP untuk perpanjangan SIM C, CI, maupun CII adalah Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya resmi PNBP dan berlaku secara nasional.
Namun, biaya yang perlu disiapkan pemohon tidak hanya tarif perpanjangan SIM. Ada sejumlah biaya lain yang berkaitan dengan persyaratan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Ada Biaya Tambahan
Pemohon perlu menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani sebelum proses perpanjangan SIM.
Biaya pemeriksaan kesehatan umumnya berada di kisaran Rp35.000 hingga Rp50.000, tergantung tempat atau fasilitas kesehatan yang digunakan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan menjalani tes psikologi. Biayanya disebut berada di kisaran Rp57.500 hingga Rp100.000.
Dalam beberapa layanan, terdapat pula biaya asuransi sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, perkiraan dana yang perlu disiapkan untuk proses perpanjangan SIM C, CI, atau CII berada di kisaran:
Rp167.500 hingga Rp275.000.
Besaran biaya tambahan tersebut dapat berbeda tergantung lokasi dan layanan yang digunakan.
Syarat Perpanjangan SIM
Selain menyiapkan biaya, pemilik SIM juga perlu membawa dokumen yang menjadi persyaratan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
e-KTP asli dan fotokopi
SIM C, CI, atau CII lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon lulus
Pemilik SIM sebaiknya memastikan seluruh dokumen sudah tersedia sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan dapat berjalan lebih lancar.
Jangan Menunggu SIM Kedaluwarsa
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku SIM. Pemilik kendaraan sebaiknya mengurus perpanjangan sebelum SIM benar-benar habis masa berlakunya.
Sebab, ketika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik tidak bisa sekadar melakukan perpanjangan. Pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mengetahui biaya dan persyaratan sejak awal, pengendara dapat mempersiapkan dana serta dokumen yang dibutuhkan dan menghindari masalah administratif akibat SIM yang sudah tidak berlaku.
Kesimpulan
Biaya resmi PNBP perpanjangan SIM C, CI, dan CII saat ini sebesar Rp75.000. Namun, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan layanan lain yang berlaku. Pastikan perpanjangan dilakukan sebelum SIM kedaluwarsa.

