JAKARTA, BATARANEWS.COM — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah sejumlah pihak membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukan hanya satu atau dua orang. Sebanyak 12 pemohon mengajukan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Permohonan ini kemudian berujung pada putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Namun sebelum sampai pada putusan tersebut, ada rangkaian panjang persidangan yang menarik untuk ditelusuri.
Siapa Saja 12 Pemohonnya?
Berdasarkan dokumen resmi MK, para pemohon terdiri dari organisasi pemantau pemilu, partai politik, seorang advokat sekaligus akademisi, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah pemohon perseorangan.
Berikut nama-namanya:
1. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
KIPP merupakan Pemohon I yang diwakili Brahma Aryana selaku Sekretaris Jenderal.
2. Partai Ummat
Partai Ummat menjadi Pemohon II. Dalam dokumen MK, partai tersebut diwakili Ansufri ID Sambo selaku Plt. Ketua Umum dan Muhammad Sadiq selaku Plt. Sekretaris Jenderal.
3. Denny Indrayana
Denny Indrayana menjadi Pemohon III. Ia merupakan salah satu tokoh utama yang menyampaikan argumentasi hukum dalam perkara tersebut.
4. Fachrul Razi
Fachrul Razi menjadi Pemohon IV.
5. Tyasno Sudarto
Tyasno Sudarto menjadi Pemohon V.
6. Slamet Soebijanto
Slamet Soebijanto menjadi Pemohon VI.
7. Hanafie Asnan
Hanafie Asnan menjadi Pemohon VII.
8. Soenarko MD
Soenarko MD menjadi Pemohon VIII.
9. drg. Moeryono
drg. Moeryono menjadi Pemohon IX.
Enam nama dari Fachrul Razi hingga drg. Moeryono tersebut tercatat sebagai warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI).
Kemudian terdapat tiga pemohon perseorangan lainnya:
10. H.M. Subhan, S.H., M.H.
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.
Dengan demikian, keseluruhan perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon.
Apa yang Mereka Persoalkan?
Inti permohonan adalah mengenai syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Menurut para pemohon, kata “tamat” memiliki konsekuensi penting. Artinya, seseorang harus benar-benar menyelesaikan jenjang pendidikan tersebut dan memiliki dokumen yang membuktikan kelulusan berupa ijazah, sertifikat atau diploma.
Persoalan kemudian mengarah pada dokumen pendidikan Gibran yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri serta surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Para pemohon mempersoalkan apakah surat keterangan penyetaraan tersebut memiliki dasar dokumen pendidikan yang memenuhi ketentuan.
Perjalanan Dokumen Gibran Menjadi Sorotan
Salah satu bagian penting dalam permohonan adalah proses diperolehnya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Denny Indrayana dalam persidangan menyebut surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh pada 2026.
Sementara itu, Pemohon XI, Bonatua Silalahi, sebelumnya mengajukan perkara informasi publik.
Putusan Komisi Informasi Publik terkait permohonan tersebut dibacakan pada 11 Maret 2026.
Kemudian, pada 16 April 2026, Bonatua memperoleh surat keterangan pendidikan Gibran dari PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email.
Persoalan kemudian berkembang: jika surat keterangan penyetaraan ada, dokumen apa yang menjadi dasar penerbitannya?
Pertanyaan itulah yang kemudian dibawa ke ruang sidang MK.
Para Pemohon Meminta Gibran Didiskualifikasi
Permohonan yang diajukan bukan perkara kecil.
Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi ketika pencalonan.
Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak awal.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta antara lain:
- menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan;
- menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden cacat hukum;
- membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran;
- membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden;
- serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden.
Artinya, jika permohonan tersebut dikabulkan seluruhnya, konsekuensinya akan sangat besar terhadap kedudukan Gibran.
Sidang Mulai Digelar
MK kemudian memeriksa perkara tersebut dalam beberapa tahapan.
Rangkaian persidangan tercatat sebagai berikut:
21 September 2026: pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan.
23 September 2026: jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
30 September 2026: pembuktian dari para pemohon, termasuk mendengarkan ahli dan saksi.
1 Oktober 2026: pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
2 Oktober 2026: MK mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
6 Oktober 2026: pembacaan putusan.
Selama persidangan, masing-masing pihak membawa argumentasi dan bukti.
KPU sebagai Termohon membantah adanya cacat administratif dalam proses pencalonan.
Sementara para pemohon tetap mempertanyakan dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Di sinilah perkara kemudian semakin menarik.
Sebab, dari meja persidangan muncul istilah certificate of attendance, academic records, surat penyetaraan hingga dokumen pendidikan luar negeri.
Lalu, apa sebenarnya yang ditemukan MK?
Dan apakah dokumen tersebut cukup untuk membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA?
Bersambung ke Serial 2: “Certificate of Attendance hingga Surat Penyetaraan: Bukti Pendidikan Gibran yang Dibongkar di Sidang MK”

