-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Certificate of Attendance hingga Surat Penyetaraan: Bukti Pendidikan Gibran yang Dibongkar di Sidang MK

Oktober 07, 2026 Last Updated 2026-10-07T01:13:52Z

JAKARTA, BATARANEWS.COM — Perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi tidak hanya memperdebatkan ada atau tidaknya surat keterangan penyetaraan.

Di ruang sidang, hakim menggali lebih jauh mengenai dokumen apa yang sebenarnya digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akhirnya mempertemukan tiga hal: dalil para pemohon, bantahan KPU, dan keterangan pemerintah mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri.

KPU Membantah Ada Cacat Administratif

KPU sebagai Termohon membantah tudingan adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Dalam persidangan 1 Oktober 2026, KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi.

KPU juga menghadirkan ahli hukum tata negara dan kepemiluan Agus Riwanto serta Khairul Fahmi.

Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai bukti kelulusan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri bukan dibuat untuk meloloskan calon tertentu.

Ia membantah adanya niat atau motif untuk mempermudah seseorang dalam proses pencalonan.

Dengan demikian, di satu sisi para pemohon mempersoalkan dasar administrasi pendidikan Gibran.

Di sisi lain, KPU mempertahankan bahwa proses pencalonan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Dipanggil MK

Perdebatan kemudian memasuki bagian yang lebih teknis.

Pada 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari:

- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Atase Pendidikan KBRI Singapura;
- Atase Pendidikan KBRI Australia.

Keterangan pemerintah menjadi penting karena berkaitan langsung dengan proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukanlah proses menerbitkan ijazah Indonesia.

Menurut pemerintah, dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Sedangkan kementerian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan dalam bentuk dokumen administratif pemerintah.

Permohonan Penyetaraan Diajukan pada 2019

Gogot menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Dokumen yang diajukan mencakup riwayat pendidikan dari:

- SLTP Negeri 1 Surakarta;
- Orchid Park Secondary School, Singapura;
- UTS Insearch, Australia.

Tim layanan penyetaraan kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan.

Di antara dokumen yang menjadi bagian dari proses tersebut terdapat dokumen hasil belajar, rapor, dokumen sekolah serta dokumen pendidikan lainnya.

Pemerintah kemudian melakukan penilaian terhadap kesesuaian riwayat pendidikan tersebut dengan sistem pendidikan nasional.

O-Level dan Pendidikan di Australia

Salah satu penjelasan pemerintah berkaitan dengan sertifikat O-Level dan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia.

Menurut keterangan Kemendikdasmen, sertifikat O-Level tidak secara otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia.

Dokumen tersebut dinilai sebagai bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah.

Tim penilai kemudian melihat kelanjutan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia.

Beberapa mata kuliah seperti accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics dan management kemudian dibandingkan dengan struktur pendidikan SMK bidang akuntansi dan keuangan.

Dari proses tersebut pemerintah menyimpulkan terdapat kesesuaian learning outcome atau standar kompetensi lulusan dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Lalu Muncul Certificate of Attendance

Namun di sinilah muncul salah satu persoalan utama yang kemudian menjadi perhatian MK.

Dalam persidangan, Mahkamah mencatat adanya dokumen certificate of attendance, academic records dan explanation of grades.

Pertanyaannya sederhana tetapi sangat menentukan:

Apakah certificate of attendance merupakan ijazah atau bukti kelulusan?

Dalam pertimbangan akhirnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

MK juga mencatat keterangan dari pihak Kemendikdasmen bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan yang ditemukan bukan berupa ijazah, sertifikat atau diploma, melainkan certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya.

Temuan MK yang Jadi Sorotan

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK akhirnya menyampaikan pertimbangannya.

Mahkamah menyatakan:

tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Kalimat tersebut kemudian menjadi bagian paling ramai diperbincangkan dari putusan.

Namun ada hal yang harus diperhatikan.

MK tidak menyatakan dalam amar putusannya bahwa “Gibran tidak memiliki ijazah”.

Yang dinyatakan MK adalah bahwa dalam perkara tersebut Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SLTA.

Ini merupakan perbedaan yang penting secara hukum dan jurnalistik.

Kalau Begitu, Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?

Pertanyaan berikutnya justru menjadi klimaks.

Jika MK tidak menemukan bukti meyakinkan sebagaimana dimaksud, mengapa Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden?

Jawabannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan posisi perkara yang diajukan.

MK akhirnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam mekanisme PHPU.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan bahwa Gibran sudah bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

Ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, status sebagai calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden.

Dengan demikian, persoalan yang kemudian muncul adalah:

Apakah MK dalam perkara PHPU masih dapat membatalkan kedudukan seseorang yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akhirnya menentukan nasib gugatan.

Bersambung ke Serial 3: “MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Tapi Mengapa Gibran Tetap Wapres?”