-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut! Terpidana Binomo Kembali Masuk Lapas

Oktober 09, 2026 Last Updated 2026-10-09T05:06:56Z


Kabar terbaru datang dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepadanya. Akibat keputusan tersebut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.


Pencabutan pembebasan bersyarat ini dilakukan setelah muncul persoalan terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Temuan tersebut menjadi perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan dan mendorong dilakukannya investigasi internal oleh pihak kementerian.


Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan petugas telah menindaklanjuti pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat dengan menjemput Indra Kenz untuk dipindahkan kembali ke lapas.


"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi, seperti dilansir Antara, Kamis (8/10/2026).


Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut


Keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).


Rekomendasi tersebut muncul setelah dilakukan investigasi internal menyusul temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Pemeriksaan itu menyoroti keberadaan fasilitas mewah yang ditemukan di lingkungan lapas.


Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat tiga kontainer yang tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN) di Lapas Cibinong. Kontainer tersebut berisi fasilitas mewah yang disebut diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, termasuk Indra Kenz.


Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil investigasi internal selanjutnya ditindaklanjuti melalui rekomendasi agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.


Sebelumnya, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, hanya sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.


Indra Kenz Kembali ke Lapas Kelas I Tangerang


Setelah surat keputusan pembebasan bersyarat dicabut, petugas pemasyarakatan segera melakukan penjemputan terhadap Indra Kenz. Proses pemindahan dilakukan pada Kamis (8/10/2026) untuk mengembalikannya ke Lapas Kelas I Tangerang.


Menurut Ishadi, Indra Kenz bersikap kooperatif selama proses tersebut. Ia menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyarat dan mengikuti proses pemindahan yang dilakukan petugas.


Indra Kenz diberangkatkan menuju Lapas Tangerang pada pukul 11.30 WIB dan tiba sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama.


Dengan dicabutnya status pembebasan bersyarat, Indra Kenz kembali menjalani pidana di dalam lapas. Ketentuan mengenai pelaksanaan hukuman selanjutnya mengikuti keputusan dan prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.


Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Binomo


Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan aktivitas promosi platform yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah korban.


Setelah menjalani masa pidana, Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Status tersebut membuatnya dapat menjalani masa pembimbingan di luar lapas dengan tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan pihak berwenang.


Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh hak pembebasan bersyarat.


Sebelum status tersebut dicabut, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara.


Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan


Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa yang berujung pada pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz.


Pemeriksaan Ombudsman RI terhadap kondisi di lapas tersebut mendorong evaluasi lebih lanjut oleh Kemenimipas. Investigasi internal kemudian dilakukan untuk menindaklanjuti temuan terkait fasilitas yang berada di lingkungan pemasyarakatan.


Peristiwa ini turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap fasilitas dan aktivitas warga binaan agar pelaksanaan pembinaan berjalan sesuai aturan. Transparansi serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi aspek penting dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.


Dengan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz kini kembali berada di Lapas Kelas I Tangerang untuk melanjutkan masa pidananya. Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut administrasi pemasyarakatan bergantung pada keterangan resmi dari instansi berwenang.(Rhz2797)