Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait kabar pemerintah pusat yang menyiapkan insentif hingga Rp1 triliun bagi pemerintah daerah yang berhasil mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan bahwa dana tersebut bukan hadiah khusus bagi daerah yang sukses menjalankan program MBG.
Juru Bicara BGN, Ariandi Putra, menjelaskan bahwa insentif fiskal senilai Rp1 triliun merupakan bagian dari mekanisme penghargaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja dan prestasi baik.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @badangizinasional.ri pada Sabtu (31/10/2026). Ariandi merujuk pada keterangan Kepala BGN Sudaryono yang sebelumnya telah menjelaskan tujuan pemberian insentif tersebut.
"Sebagaimana telah dijelaskan Kepala Badan Gizi Nasional, insentif fiskal merupakan mekanisme apresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bagi pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja dan prestasi," ujar Ariandi.
Dengan demikian, pemberian insentif tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan daerah dalam melaksanakan program Makan Bergizi Gratis. Ada sejumlah indikator lain yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menilai kinerja masing-masing daerah.
Ini Kriteria Daerah yang Berpeluang Mendapat Insentif Rp1 Triliun
Ariandi menjelaskan, pemerintah memiliki sejumlah indikator untuk menentukan daerah yang layak mendapatkan insentif fiskal. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek pembangunan dan pelayanan publik.
Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain keberhasilan mengendalikan inflasi, menurunkan angka kemiskinan dan stunting, mengurangi tingkat pengangguran, serta menghadirkan inovasi dalam pembiayaan daerah.
Pada 2027 mendatang, dukungan dan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menyukseskan program MBG direncanakan menjadi salah satu indikator tambahan dalam penilaian.
Artinya, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian insentif.
"Artinya, MBG bukan satu-satunya indikator yang menentukan pemberian insentif," tegas Ariandi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami kebijakan tersebut secara utuh. Menurutnya, pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah, bukan sekadar hadiah karena berhasil menjalankan satu program tertentu.
"Mari kita sama-sama pahami kebijakannya secara menyeluruh karena yang terpenting adalah manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tambahnya.
Sudaryono Sebut Indikator MBG Masih dalam Tahap Penyusunan
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono juga telah memberikan penjelasan mengenai insentif fiskal Rp1 triliun tersebut dalam acara Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Kepala BGN di Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Sudaryono menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan MBG akan menjadi tambahan kriteria dalam penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Namun, indikator teknis yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan tersebut masih dalam proses pembahasan bersama BGN.
Ia menyebut beberapa kemungkinan aspek yang dapat menjadi bahan evaluasi, termasuk penurunan angka stunting dan keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan program Makan Bergizi Gratis kepada masyarakat.
"Nah, ada satu lagi indikator yaitu bagaimana ini yang sedang kita define (susun) dengan BGN, indikatornya apa? Indikatornya apakah misalnya penurunan angka stunting misalnya, atau misalnya indikatornya adalah apa? Keberhasilan dari pelayanan MBG misalnya, atau apa, ini yang sedang kita siapkan," ujar Sudaryono.
Menurutnya, penambahan indikator MBG tidak berarti pemerintah pusat mengalokasikan seluruh insentif Rp1 triliun hanya untuk program tersebut. Penilaian terhadap pemerintah daerah tetap mencakup kriteria-kriteria yang telah diterapkan sebelumnya.
"Jadi Rp1 triliun itu bukan hanya khusus untuk MBG, melainkan menambah kriteria baru, menambahkan yang selama ini sudah jalan," jelasnya.
Program MBG Jadi Salah Satu Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah
Penjelasan BGN tersebut mempertegas bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak menjadi satu-satunya penentu pemerintah daerah dalam memperoleh insentif fiskal.
Pemerintah daerah tetap perlu menunjukkan capaian pembangunan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, hingga penciptaan inovasi pembiayaan.
Sementara itu, keterlibatan daerah dalam menyukseskan MBG direncanakan menjadi tambahan aspek penilaian mulai 2027. Rincian indikator teknisnya masih perlu menunggu hasil penyusunan lebih lanjut dari BGN.
Dengan mekanisme tersebut, insentif fiskal diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan berbagai program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Rhz2797)


